Kabar24.com, JAKARTA - Untuk mendukung pemerintah terkait penerimaan negara di sektor pajak, KPK fokus menindak oknum pengemplang pajak.
Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyatakan langkah itu dilakukan karena potensi korupsi di sektor pajak sangat besar. Terlebih, KPK pernah mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor tersebut.
"Pasti akan kami lakukan upaya itu, kami masih mempelajari kasus-kasus lalu bagaimana motif dan modelnya," ujar Saut kepada Bisnis, Jumat (4/3/2016).
Dikatakan, untuk mengungkap kasus korupsi di sektor perpajakan sangat kompleks. Karena itu, KPK perlu mempelajari perilaku petugas pajak dan undang-undang yang melingkupinya, termasuk mensinkronkan dengan undang-undang KPK.
"Kami perlu kehati-hatian agar tidak terjadi fire back dengan isu kerahasiaan dan lain lain," ucap dia lagi.
Sektor Lain
Upaya memerangi para oknum pengemplang pajak tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah pihak terkait.
Selain KPK, mereka dibantu oleh Dirjen Pajak dan Satuan Tugas (Satgas) TPPU yang dinahkodai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan.
Saut menambahkan, sebagai langkah awal, KPK akan melakukan pemetaan tentang potensi kerugian negara akibat praktik para pengemplang pajak.
"Kami petakan terlebih dahulu.Kami memerlukan kepastian siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut," imbuh dia.
Dia menegaskan, selama KPK memiliki dua alat bukti yang cukup mereka akan segera menindak para oknum mafia pajak.
Industri Keuangan
Selain pajak, lembaga antirasuah juga melakukan upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan kopurpsi di sektor industri keuangan.
Untuk mendukung langkah tersebut, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan membuat nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut untuk mendukung pencegahan dan penindakan korupsi di sektor tersebut.
Ketua OJK, Muliaman D Hadad pada 19 Februari lalu menyatakan, pihaknya siap mendukung langkah lembaga antirasuah tersebut. Bahkan dia siap menyediakan data yang diperlukan oleh KPK untuk mengusut kasus di dalam industri yang diawasinya tersebut.
Selain menyediakan data, OJK juga siap menghadirkan saksi ahli di bidang keuangan. Terutama, jika KPK sedang menyidik kasus-kasus yang berkaitan dengan perbankan dan jenis industri keuangan lainnya. Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri mengaku akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPK dengan OJK tersebut.
sejarah penindakan korupsi, ada dua kasus korupsi besar yang pernah terjadi di industri keuangan. Kasus pertama, yakni penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century.
Sesuai audit dari BPK kasus Century merugikan negara lebih dari Rp7,4 triliun.