Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan kelanjutan pengusutan dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Saat ini kasus tersebut masih tercatat masih dalam status penyelidikan. Belum dapat dipastikan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.
Setelah tiga kali memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto , 4, 10, dan 11 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan saat ini Kejagung masih mengumpulkan keterangan dari 6 orang saksi ahli.
“Pokoknya kita usaha terus, sambil kita bahas pendapat2 ahli,” katanya, Rabu (2/3/2016).
Arminsyah menjelaskan ada 6 orang saksi ahli dari Universitasi Indonesia, Institut Teknologi Bangsa, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas yang dimintai keterangan.
Keterangan dari para saksi ahli diperlukan Kejagung untuk menguatkan bukti rekaman yang sebelumnya disangkal oleh Setya.
Selain Setya, sejauh ini Kejagung telah mendapatkan keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan stafnya, serta mantan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kejagung juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari Riza Chalid. Walaupun tidak akan melakukan pemanggilan kembali, karena Riza telah tiga kali tidak menghiraukan panggilan Kejagung.
Adapun kasus yang dikenal dengan nama kasus "Papa minta saham" ini bermula dari laporan Sudirman mengenai rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.
Dalam pertemuan tersebut diduga ada pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham.