Kabar24.com, JAKARTA - Fraksi PPP akan menemui Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang telah ditahan Polda Metro Jaya, untuk mendiskusikan terkait bantuan hukum yang akan diberikan fraksi kepada yang bersangkutan.
"Dan kami akan menelusuri sudah sejauh mana kasus itu berjalan. Itu yang berkembang hari ini," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Dia mengatakan, Ivan Haz terjerat kasus dugaan penganiayaan, bukan kasus narkoba karena dari hasil tes urine adalah negatif.
Menurut dia, kasus Ivan itu masih dalam proses hukum dan ada pembelaan, sehingga fraksi sedang melakukan hal tersebut.
"Kami akan bertanya secara rinci terkait kasus narkoba, sehingga saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut," ujarnya.
Juru bicara F-PPP Arsul Sani mengatakan, fraksinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.
F-PPP tidak akan mengintervensi ataupun memengaruhi proses hukum tersebut, dan mempersilakan Ivan menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujarnya.
Arsul mengatakan, F-PPP tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.