Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang wajib disediakan pemerintah.
Program ini, kata Yuddy, untuk memberikan jaminan keselamatan pegawai dan jaminan kematian. Peraturannya sudah ada dan sifatnya otomatis untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi kalau mereka masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apapun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," kata Yuddy, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2016).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan berkomitmen mendukung penuh program JKK dan JKM bagi ASN, khususnya ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memberikan alokasi iuran program dan APBN setiap tahun, sedangkan di instansi daerah iurannya melalui APBD.
Menurutnya, ada 2 manfaat yang dirasakan bersama yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASN dan keluarganya, mengingat resiko kecelakaan kerja dan kematian tidak dapat dipastikan kejadiannya.
"Kemudian dari aspek belanja negara. Program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," kata Mardiasmo.