Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi akan Bawa Paksa Politisi Ivan Haz

Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz jika tak memenuhi panggilan kedua pada Senin (29/2/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti/Antara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz jika tak memenuhi panggilan kedua pada Senin (29/2/2016).

"Penyidik siapkan surat perintah membawa, jika Ivan Haz tidak kooperatif (memenuhi panggilan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat (26/2/2016).

Krishna mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/2/2016), namun tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga, T (20), itu tidak datang.

Selanjutnya, penyidik mengagendakan pnaggilan kedua Ivan Haz pada Senin (29/2/2016), karena berhalangan hadir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai politik selama sepekan.

Krishna menganggap alasan penundaan pemeriksaan Ivan Haz tidak jelas, sehingga penyidik kepolisian menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa jika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu kembali tidak hadir.

"Alasan pengunduran pemeriksaannya tidak jelas," tutur Krishna.

Diketahui, pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah, bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Narkoba

Ivan Haz juga disebutkan diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah pemukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba pada Senin (22/2/2016).

Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap 146 personel.

Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

Oknum lainnya Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.

Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.

Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper