Bisnis.com, PEKANBARU – Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) Provinsi Riau menyatakan, sejumlah Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) yang beroperasi di Riau melabrak aturan pemerintah.
Dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.com disebutkan data yang dihimpun FPP-LP Riau, selain melanggar aturan pemerintah seperti Permenkominfo No28/2008 dan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika No1/2016 tentang larangan LPB dengan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip mengutip iuran kepada pelanggan, juga ditemukan LPB IPP Tetap yang melanggar konten siaran.
"Tidak hanya LPB dengan IPP Prinsip yang tak mengindahkan aturan resmi pemerintah, LPB dengan IPP Tetap ternyata juga banyak yang melanggar konten. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPID Riau dan pihak Kemenkominfo untuk menindaklanjuti persoalan ini, " kata Ketua FPP-LP Riau Eka Saputra, Kamis (25/2/2016).
Menurut alumni Universitas Gajah Mada ini, dalam waktu dekat tim yang dibentuk Kementerian Komuniksi dan Informatika RI akan turun ke Riau untuk menidak tegas perusahaan tv kabel nakal di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di bumi Lancang Kuning, Riau.
Eka menambahkan, di Kota Pekanbaru LPB atau perusahaan tv kabel (IPP Prinsip) yang hingga kini terus beroperasi dengan melabrak aturan resmi pemerintah yakni PT Harapan Multi Vision (HMV), PT Puti Nana, PT Mekar Vision dan PT Maulana Vision.
"Kami juga meminta kepada Ketua Asosiasi tv kabel Indonesia (ICTA) Wilayah Riau untuk proaktif membantu pemerintah (Kemenkominfo) dalam mensosialisasikan larangan mengutip iuran kepada LPB IPP Prinsip yang jelas-jelas melanggar hukum, " ujar Eka.
FPP-LP Riau merupakan sebuah wadah berhimpunanya masyarakat dari berbagai kalangan profesi mulai dari jurnalis, akademisi, mahasiswa dan profesi lainnya yang cinta akan siaran Indonesia.