Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) pada awal pekan depan atau Senin (29/2/2016).
"Ya nanti panggilan kedua Senin (29/2/2016)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Kamis (25/2/2016).
Krishna menegaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.
Mengenai Ivan Haz yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Krishna akan berkoordinasi dengan pihak berwenang yang menangani anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Dia mengatakan akan menunggu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terlibat penyalahgunaan narkoba.
Krishna menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya berkepentingan memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka tindak pidana kekerasan yang dialami mantan asisten rumah tangganya.
"Kami ada penyidikan terhadap yang bersangkutan (Ivan Haz)," ujar Krishna.
Panggilan
Sementara itu, pengacara Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/2/2016), karena ada kegiatan partai politik.
"Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu," ujar Tito.
Tito menyatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan Ivan Haz pada Senin pekan depan, tim pembela hukum mengajukan permohonan terlebih dahulu sehingga tersangka dipastikan hadir.
Tim kuasa hukum itu mengaku telah bertemu Ivan Haz terkait statusnya sebagai tersangka namun belum membicarakan detail materi kasus karena akan menguji fakta seperti latar belakang dan apa perkaranya.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Ia melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.
Diamankan
Ivan Haz juga disebutkan diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah permukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba pada Senin (22/2/2016).
Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap 146 personel.
Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) dan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.
Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz. Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.