Kabar24.com, JAKARTA – Terpidana kasus pelecehan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjong ditangkap setelah diputuskan bersalah berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terpidana [Ferdinand] sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, Kamis (25/2/2016).
Ferdinand ditangkap oleh Kejari Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondon Aren, Tanggerang Selatan, Kamis (25/2/2016) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebelumnya Ferdinand dan terpidana Neil Bantleman divonis bebas hukuman penjara dan denda berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kejaksaan masih yakin Ferdinand dan Neil bersalah. Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas kasus itu ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 mengabulkan gugatan kasasi tersebut.
Kedua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand dan Neil disebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Kejaksaan pun langsung bergerak menangkap Ferdinand dan Neil. Adapun Neil saat ini masih dalam pencarian.