Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaiki Prestasi Olahraga, Perpres Indonesia Emas Direvisi

Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai Program Indonesia Emas (PRIMA) dengan pertimbangan untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai Program Indonesia Emas (PRIMA) dengan pertimbangan untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (24/2/2016), Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Februari 2016 telah meneken Peraturan Presiden No. 15/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 22/2010 tentang Program Indonesia Emas.

Dalam Perpres ini ditegaskan, PRIMA adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang terpilih melalui seleksi PRIMA, dan mampu berprestasi di tingkat internasional.

“PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan dunia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional, menurut Perpres ini, sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d.’memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan f. diusulkan oleh masyarakat dengan didukung validitas data prestasi.

Dalam hal yang bersifat khusus, menurut Perpres ini, tim peningkatan performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.

Adapun seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA. Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan seleksi calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus.

“Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dikelompokan dalam jenjang: a. utama; b. muda; dan c. pratama.

Perpres ini juga menegaskan, Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA. Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional. “Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa,” ujar dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper