Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kebakaran Lahan, Saksi LIH Sebut Tak ada Rencana Pembukaan Lahan 2015

Keterlibatan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam dugaan pembakaran lahan di wilayah Pelalawan, Riau terus dibantah, karena sejumlah saksi mengungkapkan perusahaan tidak berencana membuka dan menanam sawit baru sepanjang 2015.
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara

 Bisnis.com, PELALAWAN--Keterlibatan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam dugaan pembakaran lahan di wilayah Pelalawan, Riau terus dibantah, karena sejumlah saksi mengungkapkan perusahaan tidak berencana membuka dan menanam sawit baru sepanjang 2015.

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus ini dengan tersangka Frans Katihokang, salah satu manajer LIH, dalam lanjutan persidangan dugaan kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada 2015. 

Dalam persidangan keempat kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Selasa (23/2), para saksi yang merupakan karyawan LIH menegaskan bahwa selama 2015 perusahaan tidak memiliki rencana untuk membuka lahan ataupun melakukan  penanaman baru yang terbukti dari RKT 2015 yang sudah diberikan pada waktu penyidikan. Pekerjaan di kebun sawit LIH hanya untuk perawatan. 

Salah seorang saksi, Suhendra Ramadhan Harahap, asisten AFD OC kebun Kemang LIH mengungkapkan selama ini dalam membuka lahan LIH menggunakan alat berat (land clearing mekanis). 

Selama proses pembukaan lahan di Gondai hingga tanggal 27 Juli 2015 juga tidak pernah terjadi kebakaran sekalipun di lahan Gondai. Bahkan di perusahaan juga ada larangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Selain itu, sejak tanggal 31 Juli 2015 hingga sekarang juga tidak pernah terjadi kebakaran lagi. 

“Kami juga sudah melakukan patroli 24 jam di seluruh area LIH dan memiliki alat-alat pemadam sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh Dinas Perkebunan pada pelatihan yang saya ikuti," tutur Saut Sangkap Nauli Situmeang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri  Pelalawan, Riau, Selasa (23/2). 

Salah seorang saksi lainnya, Willy Redo Siagian, yang merupakan Asisten AFD OL Kebun Gondai LIH menyatakan hal yang sama. Perusahaan tidak punya rencana untuk membuka lahan baru dan penanaman baru sepanjang 2015. Pekerjaan di kebun sawit LIH hanya untuk perawatan. 

Dia menjelaskan tanaman sawit LIH yang terbakar di lokasi kebun Pangkalan Gondai masih berumur 1-2 tahun sehingga belum menghasilkan. Tanaman-tanaman inilah yang tengah dirawat. 

"Saya turut memadamkan api setiap hari yakni pada 27 sampai 31 Juli bersama dengan tim tanggap darurat. Pelatihan teknis pemadaman kebakaran sudah kami dapatkan. Kita ada SOP soal pemadaman api." 

Kebakaran di lahan tetangga

Suhendra menambahkan saat api di kebun LIH padam pada 31 Juli 2015, lahan milik perusahaan lain yang berada tepat di sebelah lahan LIH mengalami kebakaran. "Kami turut memadamkan api di kebakaran lahan di luar LIH."


Kuasa Hukum Langgam Inti Hibrindo, Hendry Muliana Hendrawan mengatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi di kebun milik LIH. 

“Kebun kami mengalami kebakaran sejak 27 Juli dan berhasil kami padamkan tanggal 31 Juli 2015 dan sejak itu tidak pernah terbakar lagi hingga sekarang. Fakta inilah yang menjadi dasar bahwa LIH tidak mungkin terlibat dalam kasus asap yang terjadi pada bulan September 2015. Terlalu jauh periode waktunya,” ujar Hendry usai sidang. 

Sebelumnya pada persidangan pekan lalu seluruh saksi juga menegaskan bahwa sumber api berasal dari luar area LIH di Pangkalan Gondai. Perusahaan justru melakukan upaya pemadaman selama 24 jam nonstop dengan standar peralatan yang telah dimiliki oleh LIH. Hasilnya selama 4 hari lahan LIH terbebas dari api. 
Rori Sriaji, Supriyadi, dan Aris Rahmawan, mandor di kebun Pangkalan Gondai yang menjadi saksi mengungkapkan, pada hari Senin (27/7/2015) asap terlihat dari semak belukar arah timur di luar lahan LIH sekitar pukul 16.00 WIB.

"Api berasal dari luar lahan PT LIH dan masih semak belukar tapi saya tidak tahu pemiliknya," kata Rori di persidangan PN Pelalawan, Selasa (16/2). 
Untuk memadamkan api tim LIH menurunkan sebanyak 50 orang yang dilakukan 24 jam nonstop. Pemadaman menggunakan 2 unit max3, 1 unit tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot air. Karena angin yang cukup kencang, api tetap masuk ke lahan PT LIH.

"Selama empat hari api membakar lahan milik LIH dan akhirnya benar-benar padam pada 31 Juli. Kami semua berusaha memadamkan titik-titik api dengan seluruh peralatan di LIH,” ungkap Rori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper