Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Sanksi 14 Travel Umrah Nakal, Ini Daftarnya

Kementerian Agama menegaskan telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) /kemenag.go.id
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) /kemenag.go.id

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Agama menegaskan telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Koordinasi intensif ini, lanjut Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal.

“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2016).

Dia menuturkan sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis.

Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Adapun terdapat lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Ditjen PHU terus mengantisipasi terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (Polda).

Beberapa daerah yang akan berkoordinasi antara lain Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. "Kami akan langsung turun ke bawah,” tambahnya.

Yanis melanjutkan para calon jemaah diminta selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas Rp20 jutaan. Calon jamaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper