Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan mengarahkan penyidikan dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval Airfast ke pihak manajemen.
Direktur Tipidum Brigjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan penyidikan tidak akan berhenti pada terlapor yakni staf maskapai tersebut melainkan bakal mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen.
"Akan kami lihat apakah perbuatan oknum staf Airfast ini atas seijin perusahaan, apakah perusahaan memperoleh keuntungan? Nanti kami dalami," katanya, Senin (22/2/2016).
Meskipun demikian Agus menuturkan penyidik belum memeriksa staf Airfast itu karena masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Untuk pihak manajemen, jika sudah saatnya penyidik segera akan melayangkan panggilan.
"Kalau sudah waktunya melangkah ke sana [memanggil manajemen Airfast], pasti akan ke sana," katanya.
Kendati laporan sudah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia sebelum menetapkan tersangka pihaknya akan menguji secara forensik surat izin terbang palsu tersebut.
"Namanya menuduhkan ke satu pihak harus uji laboratorium forensik terlebih dahulu karena kami dan Kemenhub tidak memiliki kapasitas menguji dokumen tersebut. Saat ini lagi dikumpulkan, masa cuma satu dokumen yang diuji kan sayang," katanya.
Selain itu, Agus mempersilahkan pihak Kemenhub jika menemukan hal serupa untuk segera dilaporkan ke Bareskrim. Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan modus-modus serupa dilakukan oknum-oknum lainnya.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula saat Kemenhub menemukan sembilan persetujuan izin terbang telah dipalsukan Airfast Indonesia untuk rute Denpasar menuju Makassar.
Setelah itu pihak Kemenhub melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial MT dengan tuduhan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.