Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahanan seksual.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati (kanan) memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/16)/Antara
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) bersama Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati (kanan) memberikan keterangan terkait Undang-Undang tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/16)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahanan seksual.

"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Masalah kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar biasa dan memahami pula perlu ada langkah yang Iuar biasa untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi dan diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, pemberian hukuman, baik cara maupun tujuan, tetaplah harus berpedoman pada hak asasi manusia.

Hal tersebut berkaitan dengan rencana perubahan hukuman dengan penambahan kebiri pada pasal 81 dan 82.

"Etika dokter juga tidak bisa membenarkan, sehingga lebih bijak untuk ditinjau ulang," katanya.

Pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang dengan demikian tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.

Ketentuan Pasal 286 Ayat (2) Konstitusi Indonesia, kata Siti, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyikwan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Dengan demikian, hak tersebut merupakan hak yang bersifat konstitutusional dan pemajuan, perlindungan serta pemenuhannya menjadi komitmen kontituslional pula.

Menurut dia, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper