Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih ingin menguatkan alat bukti melalui keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sebab pada pemeriksaan sebelumnya, Setya meminta izin untuk meninggalkan Kejagung karena harus menghadiri rapat Dewan Perwakilan Daerah di Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan kesepakatan antara Tim Penyelidik Kejaksaan Agung dan Setya Novanto, pemeriksaan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kotrak PT Freeport Indonesia akan dilanjutkan hari ini, Rabu (10/2/2016).
Namun hingga berita ini ditulis, pukul 12.00 WIB Kejagung mengaku belum mendapat kabar dari Setya. "Pada pemeriksaan minggu lalu disepakati akan dilanjutkan hari ini, tapi tidak ada berita lebih lanjut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan bahwa kemarin Setya baru menjawab 22 pertanyaan dari 36 pertanyaan yang telah disiapkan.
Tim Penyelidik ingin memperdalam isi pembicaraan pertemuan Setya dengan pengusaha Riza Chalid dan Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sebab Setya telah mengakui adanya pertemuan dengan kedua orang itu di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015.
Oleh karena itu Arminsyah mengatakan bahwa Kejagung masih akan menunggu Setya hingga pukul 16.30 WIB atau sampai jam kerja di Kejagung habis. Adapun terkait kasus ini, Kejagung tidak akan memanggil lagi Riza Chalid. Sebab tiga panggilan sebelummnya sama sekali tidak direspons. "Kita upayakan dengan cara lain," ujar Arminsyah terkait pemanggilan Riza.