Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mokhtar menilai upaya untuk membubarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih bertujuan politik ketimbang untuk perbaikan sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, wacana untuk membubarkan DPD hanyalah sebagi sasaran antara untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem seperti zaman Orde Baru. Apalagi, ujarnya, mulai ada pemikiran untuk menghidupkan kembali Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sebenarnya tidak tetap untuk sistem presidensial seperti yang dianut oleh negara saat ini.
Padahal, ujarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan pentingnya kamar kedua di parlemen sebagai perimbangand kekuatan dari DPR. Selain itu, sejarah pembentukan DPD sudah melewati momen-momen yang sangat menentukan sejak lembaga itu berwujud Fraksi Utusan Daerah di MPR pada masa lalu.
"Ini problem politik dan kalau DPD dibubarkan maka itu merupakan pikiran yang setback," ujarnya pada acara Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan DPD, Rabu (10/2/2016). Turut menjadi narasumber selain Zainal Arifin, adlaah Anggota DPD Intsiawati Ayus dari Provinsi Riau, Nurmawati Bantilan dari Sulawesi Tengah serta tokoh buruh Mokhtar Pakpahan.
Kendati demikian, Zainal juga menyoroti belum maksimalnya fungsi anggota DPD selama ini. Persoalan fungsi itulah yang sering menjadi sorotan masyarakat sehingga timbul pemikiran untuk membubarkan lembaga negara tersebut.
Sementara itu, Intsiawati Ayus mengatakan bahwa publik sering tidak melihat kerja para anggota DPD karena mereka lebih banyak berbicara soal daerah. Menurutnya, isu daerah sering tidak menjadi liputan media karena tidak semenarik isu-isu nasional.