Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat, akhirnya mengeksekusi tahanan hukuman mati tertua berusia 72 tahun.
Brandon Astor Jones divonis hukuman mati 36 tahun lalu karena membunuh seorang pengelola toko saat merampok.
Dia dieksekusi saat dini hari di sebuah penjara setempat.
Eksekusi tertunda selama beberapa jam karena pengacaranya mengajukan banding pada saat-saat terakhir di Mahkamah Agung sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (4/2/2016).
Hingga kini Negara Bagian Georgia telah menghukum mati sekitar 60 orang sejak tahun 1976. Sedangkan puluhan tahanan lainnya menunggu eksekusi.
Jones disuntik mati pada Rabu dini hari setelah menerima doa terakhir.
Dia dan seorang pria lain, Van Roosevelt Solomon, dihukum karena membunuh Roger Tackett ketika melakukan perampokan di tahun 1979.
Solomon telah dieksekusi pada tahun 1985.