Kabar24.com, JAKARTA - Petugas gabungan Polsek Pasar Minggu dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan meringkus warga negara Kamerun, Njdamen Hilanie, 49 tahun, yang diduga terlibat sindikat produksi uang palsu.
"Awalnya anggota Polsek Pasar Minggu yang menangkap pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Zaky Nasution.
Hilanie diringkua polisi di salah satu kontrakan Kemang Corners 18 Kamar Nomor E, Jalan Pedurenan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/2/2016).
Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan alat produksi dan lembaran kertas bening dalam bentuk mata uang dolar AS.
Petugas juga menyita alat pengering rambut, sebungkus bubuk, 11 botol lem, sebotol kaca warna cokelat bubuk putih, sebotol pewarna choncicel, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang lembaran 100 dolar AS, dan ember warna jambon.
Nasution mengungkapkan Hilanie mengaku sebagai pebisnis pakaian di Indonesia, namun polisi menduga tersangka terlibat kelompok pemalsuan uang dolar.
Hilanie dijerat Pasal 250 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.