Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan pengadaan anjing K9 di Lembaga Pemasyarakatan pada tahun ini.
Anjing K9 diketahui sebagai anjing yang biasa digunakan kepolisian karena memiliki kelebihan indra penciuman.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly penggunaan anjing K9 adalah opsi paling efektif saat ini untuk pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas. Walaupun masa hidup anjing K9 sangat pendek.
“Anggarannya sudah masuk. Itu tapi tidak mungkin semua [lapas] kita cover. Ada 282 lapas. Harga anjing K9 cuma Rp50 juta, tapi pelatihannya tidak murah,” jelasnya, Rabu (3/2/2016).
Selain anjing K9, Kemenkumham juga melakukan pengawasan dan pencegahan dan peredaran narkoba dengan meningkatkan penggunaan teknologi, yakni dengan penambahan unit closed circuit television (CCTV) di setiap Lapas.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR.
Dalam raker itu Kemenkumham diminta untuk dapat menangani peredaran narkoba di dalam Lapas.
Sementara itu hingga akhir 2015 Kemenkumham sudah memberikan sanksi disiplin terhadap petugas-petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada 111 petugas yang terkena sanksi berat, 57 petugas sanksi sedang, dan 73 petugas sanksi ringan.