Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyayangkan langkah KPK yang masih membiarkan praktik pemberian sponsorship dari perusahaan farmasi ke institusi kedokteran.
Tama S Langkun, Koordinator Divisi Kampanye dan Publikasi ICW mengatakan, seharusnya segala bentuk sponsorship yang mengarah ke gratifikasi harus ditiadakan.
"Saya rasa harus tegas ya, semua bentuk sponsorship harus ditiadakan, karena itu sarat gratifikasi," jelas dia saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Pernyataan ini dia ungkapkan ketika menanggapi kesepakatan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan KPK seputar mekanisme penerimaan sponsorship.
Dia menambahkan, persoalan gratifikasi merupakan masalah pidana, jangan sampai kabur hanya dengan keberadaan kesepakatan tersebut.
"Kalau memang pidana ya diselesaikan terlebih dahulu, jangan hanya karena masalah seminar itu dikaburkan," ujar dia lagi.
Sebelumnya, pada Selasa (2/2/2016) kemarin lembaga antirasuah tersebut menyepakati sejumlah poin terkait pengaturan sponsorship di lingkungan Kemenkes.
Salah satu poinnya adalah pengalihan pemberian sponsorship yang semula diberikan ke individu menjadi untuk organisasi profesi dan institusi tempat bernaung dokter tersebut.