Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak aparat penegak hukum segera mempercepat pelimpahan perkara dugaan pembakaran hutan ke pengadilan.
Puri Kencana Putri, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras, menuturkan pihaknya mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses atas kasus kebakaran lahan sampai di pengadilan karena masih sedikit dari kasus itu yang sudah sampai di pengadilan.
Menurutnya, sedikitnya baru satu perkara yang sudah digelar di persidangan yakni PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada hari ini, Selasa (2/2/2016).
“Kepolisian harus mempercepat penyidikan dan kejaksaan harus progresif mengumpulkan bukti. Harus ada peta motif juga dan hakim diharapkan memiliki perspektif lingkungan,” kata Puri di Jakarta.
Dia meminta pemerintah berani memampang nama siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan pada tahun lalu. Kontras juga menyorot kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan, namun para korban justru tidak pernah mendapatkan insentif dari pemerintah.
Puri menegaskan pemerintah harus melakukan peninjauan kembali perusahaan-perusahaan yang akan rencananya diberikan pelbagai insentif terkait dengan pengembangan industri tersebut ke depan. Menurutnya, perusahaan yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan tidak seharusnya mendapatkan insentif.
Kontras mencatat sejumlah modus dugaan kejahatan dalam pembakaran hutan. Informasi itu diperoleh organisasi itu melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik dari kepolisian daerah.
Sejumlah praktik di antaranya adalah (i) pembiaran perusahaan terhadap lahan ataupun semak di musim kemarau yang riskan terbakar; (ii) perusahaan tidak melakukan tindak pemadaman api; (iii) dengan sengaja melakukan penebangan hutan; dan (iv) tersangka individu melakukan pembukaan hutan dengan sengaja menebang hutan dan semak belukar di wilayah konsesi tanpa izin.