Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta advokat tidak menjadi pihak yang menggoda hakim untuk melakukan pelanggaran, namun justru bisa menjadi penjaga keluhuran martabat hakim.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Joko Sasmito mengatakan pegawai KY hanya berjumlah dua ratusan, tak akan bisa mengimbangi jumlah hakim yang mencapai delapan ribuan. Oleh karena itu, sambungnya, lembaga itu membuka pihak lain untuk bekerja sama dalam mengawasi etika para hakim.
Dia mengungkapkan KY juga mendapatkan banyak permintaan kerja sama terkait dengan upaya pengawasan para hakim. Salah satunya adalah dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
“Jangan sampai advokat menjadi pihak yang menggoda hakim untuk melakukan pelanggaran. Tetapi jadilah bagian untuk mengawasi keluhuran martabat hakim,” kata Joko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
AAI sendiri siap memberi masukan bagi kemajuan KY dan perbaikan dunia peradilan di Indonesia.
Pasalnya, demikian menurut organisasi itu, advokat adalah garda terdepan dalam proses peradilan yang langsung berhadapan dengan hakim.