Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMI Dorong Pemerintah Sahkan UU Kepalangmerahan

Palang Merah Indonesia mendorong pemerintah mensahkan Undang-undang Kepalangmerahan sebagai landasan hukum untuk melindungi petugas kemanusiaan saat menjalankan misi kemanusiaannya.
Kabar24.com, JAKARTA---Palang Merah Indonesia mendorong pemerintah mensahkan Undang-undang Kepalangmerahan sebagai landasan hukum untuk melindungi petugas kemanusiaan saat menjalankan misi kemanusiaannya.
 
"UU Kepalangmerahan juga berfungsi mengatur dan melindungi penggunaan lambang palang merah,"ungkap Kepala Divisi Kelembagaan Markas Pusat PMI Januar Rahman Lubis dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PMI, Minggu(31/1/2016).
 
Wakil Presiden yang juga menjabat Ketua Umum PMI Jusuf Kalla membuka Mukernas PMI 2016 yang berlangsung di Istana Wakil Presiden.
 
Tema Mukernas ialah meningkatkan kapasitas pelayanan PMI. Tema ini diusung agar PMI sebagai organisasi yang membantu pemerintah dapat lebih memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat penerima manfaat.
 
Mukernas dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita dan diikuti oleh 150 peserta, mayoritas dari 34 PMI Provinsi dan seluruh jajaran pengurus PMI Pusat.
 
Mukernas akan membahas pencapaian dan program kerja prioritas PMI pada 2016, di antaranya terkait donor darah, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan bencana, kesehatan, dan peningkatan kapasitas SDM.
 
Sampai akhir 2015, PMI telah memenuhi kebutuhan stok darah nasional sebanyak 85% dengan memperoleh 4,1 juta kantong darah. Perolehan itu ditunjang oleh pendonor darah sukarela yang mendonorkan darahnya secara rutin 3 bulan sekali.
 
Di bidang penanggulangan bencana, PMI menjangkau sekitar 430.359 penerima manfaat dalam beberapa tanggap bencana sepanjang 2015, seperti erupsi Gunung Sinabung, bencana asap, penanganan Rohingya di Aceh, hingga membantu korban gempa di Nepal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper