Kabar24.com, JAKARTA - Setya Novanto telah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejagung. Dua kali undangan pertama Setya tidak hadir tanpa keterangan. Baru pada pemanggilan ketiga, Rabu (27/1/2016) Setya memberikan keterangan tertulis meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya selama dua pekan.
“Karena permintaan, kita penuhi. Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati kita juga,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Adapun selama dua pekan Kejagung juga akan melakukan upaya lain untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Prasetyo mengakui penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah cukup lama.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengevaluasi alat-alat bukti yang ada. Prasetyo mengatakan sudah ada kemajuan dari hasil penyelidikan.
Permasalahan muncul dari Setya yang tidak juga memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan.
Padahal keterangan dari Setya dianggap Kejagung sebagai kunci dalam menentukan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa saat ini masih menunggu keterangan Setya untuk menaikan status ke penyidikan. Meski begitu Kejagung sudah memiliki batas waktu untuk mengambil sikap. Namun, belum dapat disampaikan secara resmi.