Kabar24.com, JAKARTA− Setya Novanto kemarin untuk ketiga kalinya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa Hukum Firman Wijaya mengatakan kliennya meminta pemeriksaan diundur 2 pekan.
“Dengan itu kami sampaikan, secara tertulis, mohon penundaan waktu,” ujar Firman kepada Bisnis lewat panggilan telepon, Kamis (28/1/2016).
Firman menjelaskan permintaan penundaan pemeriksaan karena pertimbangan aspek politis dari kasus yang lebih dikenal dengan kasus ‘Papa Minta Saham’.
Mantan Ketua DPR itu dinilai Firman dalam posisi yang dilematis. Sebab keterangan yang akan diberikan oleh Setya dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ akan berimplikasi politis. Bukan hanya berdampak yuridis.
“Ini high risk case. Tentu Pak Setya Novanto perlu waktu lah,” katanya.
Keterangan dari Setya dibutuhkan Kejagung terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan pemufakatan jahat diawali dengan laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menyerahkan bukti rekaman pertemuan Setya, Riza, dan Maroef.
Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu. Dalam rekaman tersebut diduga Setya meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk memuluskan perpanjangan kontrak.