Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMAN: RUU Masyarakat Adat Gagal Masuk Prolegnas. Pelanggaran HAM Terkesan Dibiarkan

Rancangan undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) kembali gagal masuk program legislasi nasional atau Prolegnas.
Ilustrasi: Pengamanan konflik agraria/Bisnis-Istimewa
Ilustrasi: Pengamanan konflik agraria/Bisnis-Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA− Rancangan undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) kembali gagal masuk program legislasi nasional atau Prolegnas.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan penundaan tersebut sama saja dengan membiarkan konflik, pelanggaran HAM, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi.

“Kriminalisasi [terhadap] masyarakat adat luar biasa. Setiap minggu ada laporan penangkapan, status buron,” ujar Abdon, Rabu (27/1/2015).

Selain itu, menunda RUU PPHMA sama juga dengan membiarkan perampasan tanah, wilayah, dan kerusakan sumber daya alam.

Identitas budaya, seni, dan tradisi juga akan tergerus tanpa adanya perlindungan hukum.

Abdon menyatakan, saat ini ada sekitar 70 juta masyarakat adat yang kehidupannya tidak diakui oleh negara.

RUU PPHMA ini sangat mendesak karena menurutnya sudah 70 tahun pemerintah berutang secara konstitusional kepada masyarakat adat.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers bertema “Ada Apa dengan RUU Masyarakat Adat” di Jakarta, Rabu.

Hadir juga sebagai pembicara, yakni Anggota DPR Luthfi A. Mutty, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan Direktur Eksekutif Epistema Institute Myrna A. Safitri.

Konferensi pers itu diselenggaran seusai ditetapkannya 40 RUU yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.

Di mana RUU PPHMA tidak termasuk di dalamnya. Padahal RUU PPHMA sudah diperjuangkan sejak 2011.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper