Kabar24.com, JAKARTA − Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) kembali gagal masuk program legislasi nasional atau prolegnas.
Anggota DPR Luthfi A. Mutty yang juga Anggota Badan Legislatif mengatakan alasan penundaan masuknya RUU PPHMA adalah karena saat ini pemerintah ingin mendorong RUU yang fokus pada pembenahan ekonomi.
Luthfi menjelaskan RUU PPHMA sudah pernah dibahas pada DPR periode sebelumnya. Saat itu sudah dibentuk panitia khusus untuk mengawal RUU tersebut.
“Sudah ada naskah akademik, RUU, pansus, dan daftar isian masalah atau DIM, tapi periode lalu selesai tidak gol,” ujar Luthfi, Rabu (27/1/2016).
Tentu dengan kondisi tersebut seharusnya dapat segera disahkan oleh DPR periode berikutnya atau sekarang.
Namun, permasalahan muncul karena DPR tidak mengenal sistem carry over atau tidak ada sistem yang mengatur untuk melanjutkan tugas periode sebelumnya.
“Sepanjang yang saya pahami berikutnya, ini tidak dapat dukungan,” jelas Luthfi.
Dia mengaku sebagai salah satu anggota yang memperjuangkan RUU PPHMA masuk dalam prioritas Prolegnas 2016. Namun, dia merasa kesulitan berjuang melawan fraksi-fraksi lainnya.
Sebab, hanya fraksinya yang mendukung usulan RUU PPHMA masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2016.