Kabar24.com, JAKARTA− Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kecewa Undang-Undang Masyarakat Adat tidak dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Padahal menurutnya kehadiran UU PPHMA adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.
Oleh karena itu ia menagih janji Presiden Joko Widodo atas rancangan undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA).
“Sebelumnya tidak ada yang tidak mendukung. Bertemu Presiden dia mendukung. Bertemu fraksi-fraksi di DPR mendukung, tapi kenapa tidak juga masuk prolegnas?” ujar Abdon, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Sebelumnya AMAN telah memperjuangkan UU PPHMA sejak 2011. Abdon telah berdiskusi dengan masyarakat adat di berbagai daerah pada periode 2011-2012.
Hingga akhirnya pada 2013, DPR resmi mengusulkan RUU PPHMA dan melakukan konsultasi publik yang ekstensif di tujuh region di Indonesia dan di tingkat nasional. Namun gagal disahkan karena menurut Abdon kurang dibahas dengan serius.
Upaya dilanjutkan hingga kembali menjadi agenda Prolegnas periode 2015-2019. Akan tetapi kembali gagal masuk dalam Prolegnas 2016.
Abdon menjelaskan bahwa RUU PPHMA mengatur berbagai hal terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memfasilitasi hak hukum masyarakt adat dalam hal teritori, kelembagaan, sosial, politik, dan budaya.