Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROLEGNAS 2016: AMAN Tagih Janji Jokowi Hadirkan UU Masyarakat Adat

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kecewa Undang-Undang Masyarakat Adat tidak dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016
Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat memainkan alat musik suling tambur./.Antara
Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat memainkan alat musik suling tambur./.Antara

Kabar24.com, JAKARTA− Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan kecewa Undang-Undang Masyarakat Adat tidak dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Padahal menurutnya kehadiran UU PPHMA adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

Oleh karena itu ia  menagih janji Presiden Joko Widodo atas rancangan undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA).

“Sebelumnya tidak ada yang tidak mendukung. Bertemu Presiden dia mendukung. Bertemu fraksi-fraksi di DPR mendukung, tapi kenapa tidak juga masuk prolegnas?” ujar Abdon, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Sebelumnya AMAN telah memperjuangkan UU PPHMA sejak 2011. Abdon telah berdiskusi dengan masyarakat adat di berbagai daerah pada periode 2011-2012.

Hingga akhirnya pada 2013, DPR resmi mengusulkan RUU PPHMA dan melakukan konsultasi publik yang ekstensif di tujuh region di Indonesia dan di tingkat nasional. Namun gagal disahkan karena menurut Abdon kurang dibahas dengan serius.

Upaya dilanjutkan hingga kembali menjadi agenda Prolegnas periode 2015-2019. Akan tetapi kembali gagal masuk dalam Prolegnas 2016.

Abdon menjelaskan bahwa RUU PPHMA mengatur berbagai hal terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memfasilitasi hak hukum masyarakt adat dalam hal teritori, kelembagaan, sosial, politik, dan budaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper