Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengklarifikasi terkait pernyataannya pada Sabtu (23/1/2016), mengatakan bahwa kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) tidak boleh masuk kampus.
“Kalau berorganisasi dan berkumpul itu hak warga negara, termasuk juga untuk yang LGBT dan itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah aktivitas seksual, seperti bercumbu dan juga melakukan hubungan seks di kampus,” ujar Nasir saat konferensi pers di Gedung D Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Selasa (26/1/2016).
Dikatakan, untuk masalah mesum, bukan hanya LGBT saja yang dilarang, tetapi juga bagi yang heteroseksual (penyuka lawan jenis).
Dia menerangkan, pelarangan tersebut ditujukan bagi segala aktivitas yang dinilai melanggar tata susila.
“Sebab kampus adalah penjaga moral,” kata dia.
Nasir menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan LGBT di kampus. Menurutnya, bila aktivitas LGBT berkaitan demgan konsultasi dan riset edukasi, itu tidak masalah, karena dia tidak membatasi hak akademik.
Otonom
Terkait aktivitas LGBT di kampus-kampus, Nasir mengatakan hal itu merupakan otonomi kampus dan dirinya tidak bisa mengintervensi.
“LGBT boleh atau tidak, bukan urusan saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa. Dia melarang LGBT masuk kampus karena merupakan tempat nilai-nilai kesusilaan bangsa.
“Masak, kampus untuk gitu? Ada standar nilai dan susila yang harus dijaga,” ucapnya.
Ucapan itu diungkapkan Menteri Nasir saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada Sabtu (23/1/2016).
Nasir berkomentar atas merebaknya komunitas LGBT di sejumlah kampus, di antaranya Universitas Indonesia. Bahkan tersiar kabar ada sebuah komunitas yang melakukan bimbingan bagi kaum LGBT.