Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Langgar Kode Etik, KY Usulkan 116 Penjatuhan Sanksi

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sedikitnya 116 usulan penjatuhan sanksi kepada para hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun lalu
Hakim Ketua Artha Theresia memimpin sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Antara
Hakim Ketua Artha Theresia memimpin sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Antara

Kabar24.com,JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY) menyampaikan, sedikitnya 116 usulan penjatuhan sanksi kepada para hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun lalu.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menuturkan, pada Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, pihaknya telah menyampaikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti. Sanksi itu dalam kategori ringan, sedang, dan berat. 

 "Selain itu, KY dan MA telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak enam kali atas usulan KY," kata Farid dalam pemaparan capaian dan arah KY, di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Sedangkan, untuk pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, KY melaksanakan pelatihan terhadap 300 hakim, di antaranya soal pelatihan tematik berdimensi KEPPH. Selain itu, lembaga tersebut juga melakukan pemetaan kebutuhan kesejahetraan para hakim.

Terkait dengan dugaan pelanggaran hakim terhadap KEPPH, Farid memaparkan, justru jumlah laporan masyarakat akan menurun 10% setiap tahunnya. Hal itu, sambungnya, diharapkan terkait dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. 

"Penyelesaian atas laporan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim sampai dengan pengambilan langkah hukum atau langkah lain akan diselesaikan tepat waktu," kata Farid.

Di sisi lain, KY juga akan terus memperkuat kualitas dan mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, lembaga itu akan memperkuat kemitraan dengan jejaring yang dibentuk lembaga itu, serta penghubung di daerah. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper