Kabar24.com, JAKARTA−Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Lais Abid menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memiliki wewenang untuk menghadirkan Setya Novanto secara paksa. Walaupun Setya statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pemanggilan Setya ini terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Saya kira Kejagung punya mekanisme yang misalnya memaksa orang yang dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan. Kalau melakukan itu [kejagung] tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (18/1/2016).
Lais menegaskan bahwa setiap penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa seseorang dalam konteks pemeriksaan. Dalam beberapa kasus besar, Kejagung harus berani ambil sikap.
Ia mencontohkan KPK yang beberapa kali menghadirkan paksa para saksi.
Setya tidak hadir dalam panggilan pertama Kejagung terhadap dirinya, Rabu (13/1) kemarin. Alasannya menunggu verifikasi hukum bukti rekaman pertemuan Setya, Riza, dan Maroef dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Oleh karena itu Kejagung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Setya pekan ini.
Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya mengatakan bahwa kemungkinan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, dirinya mencemaskan keselamatan jiwa Setya dan keluarganya.