Bisnis.com, JAKARTA−Divisi Investigasi ICW Lais Abid mengatakan alasan Setya Novanto tidak juga memenuhi panggilan Kejagung tidak tepat. Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan belum dapat memenuhi panggilan Kejagung dengan alasan keamanan.
“Alasan mengkhawatirkan keamanan itu bukan alasan yang tepat. Saya kira Kejagung ada prosedur bagaimana memberikan pengamanan kepada siapapun yg dipanggil penyelidikan,” jelasnya, Senin (18/1/2016).
Lais juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memiliki wewenang untuk menghadirkan Setya Novanto secara paksa. Walaupun Setya statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan
Sebab, setiap penegak hukum memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa seseorang dalam konteks pemeriksaan. Dalam beberapa kasus besar, Kejagung harus berani ambil sikap. Ia mencontohkan KPK yang beberapa kali menghadirkan paksa para saksi.
Saat ini kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lais meminta Kejagung tidak perlu menunggu keterangan Setya ataupun Riza untuk menaikkan status ke penyidikan.
Kejagung dapat segera menaikkan status dengan pertimbangan telah mengantongi 2 alat bukti. “Jangan kalah dari orang yang kemungkinan dipanggil sebagai saksi.”
Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha Riza Chalid dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan hasil rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.
Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha Riza Chalid dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan hasil rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015.