Bisnis.com, JAKARTA − Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya mencemaskan keselamatan jiwa Setya beserta keluarganya jika memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Setya dipanggil Kejagung terkait dugaan pemufakan jahat dalam perpanjangan PT Freeport Indonesia.
Menurut Firman, kasus yang menyeret nama kliennya itu tidak hanya bermuatan hukum, tapi juga bermuatan politik. Oleh karena itu ia merekomendasikan untk tidak dulu memenuhi panggilan Kejagung.
“Beliau [Setya] memberikan keterangan kan implikasinya besar. Pasti ada kaitannya dengan keamanan. Kasus ini tidak sesimpel itu,” ujarnya, Senin (18/1/2016).
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu verifikasi hukum dari Bareskrim Mabes Polri tentang rekaman yang digunakan Kejagung sebagai salah satu alat bukti. Sebab, menurutnya alat bukti yang digunakan Kejagung harus jelas dahulu statusnya di mata hukum.
Sebelumnya Kejagung memberikan pernyataan bahwa akan menyimpulkan kasus dugaan pemufakatan jahat ini tanpa keterangan dari Setya. Terkait hal tersebut, Firman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari Kejagung.
Saat ini Setya telah mangkir dari panggilan pertama Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan pemufakatan jahat diawali dengan laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menyerahkan bukti rekaman pertemuan Setya, Riza, dan Maroef.
Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu. Dalam rekaman tersebut diduga Setya meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk memuluskan perpanjangan kontrak.