Kabar24.com, JAKARTA−Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa Setya Novanto rugi kalau selalu mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya. Sebab, dalam tahap penyedilkan dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tidak ada pertimbangan keterangan dari Setya yang masuk ke Kejagung.
“Saya mau rapatkan dulu dengan tim. Menentukan kita undang lagi atau ambil keputusan,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Saat ini Kejagung belum dapat memanggil paksa Setya, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan ini bertujuan melihat ada atau tidak indikasi mufakat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Apabila sudah ada cukup bukti, status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan.
“Kalau naik ke penyidikan, walaupun belum ada tersangka begitu kami panggil jadi saksi tiga kali tidak hadir, baru ada upaya paksa di situ,” jelas Arminsyah.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Agung pada Rabu (13/1/2016). Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Senin (11/1/2016) mengatakan bahwa kliennya akan menunggu verifikasi rekaman oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelum memenuhi panggilan Kejagung.
Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha Riza Chalid dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dugaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan hasil rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.