Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Anton charliyan menyatakan, dua orang sepupu dokter Rica telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua sepupu dokter Rica [ditetapkan tersangka], pasalnya KUHP melarikan orang dewasa," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Anton mengatakan, motif pelaku melarikan dokter Rica masih digali, sebab kedua tersangka itu belum terbuka dalam memberikan keterangan ke penyidik. Keterangan sementara yang diperoleh, tersangka mengajak korban untuk membuka usaha.
"Bahkan ATM saja dikuasai yang bersangkutan," katanya.
Dokter Rica dinyatakan hilang dengan meninggalkan pesan berujang di jalan Allah. Belakangan dokter itu berhasil ditemukan di Bandara Iskandar, Bandara Iskandar, Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (11/1/2016) pagi, saat akan melakukan perjalanan ke Semarang.
Dokter Rica diduga hendak direkrut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia menyatakan organisasi tersebut terlarang.
Organisasi Gafatar: 2 Sepupu Dokter Rica Jadi Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Anton charliyan menyatakan, dua orang sepupu dokter Rica telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
10 jam yang lalu