Bisnis.com, SURABAYA - Rencana pemerintah pusat membatasi penggunaan kantong plastik di Surabaya terancam 'mentah' mengingat tidak ada peraturan daerah yang mewajibkan peritel mematok harga barang itu.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan Pemkot sesungguhnya menyambut baik rencana itu karena akan mengurangi sampah plastik di Kota Pahlawan.
Menurutnya, perlu ada upaya yang bersifat memaksa untuk mengendalikan jumlah plastik beredar, baik di sisi produsen maupun konsumen. Peritel yang dianggap sebagai salah satu produsen selama ini menjadi penyumbang plastik beredar terbesar di ibu kota Jawa Timur.
Sayangnya, Perda Kota Surabaya No 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya tak mengatur kewajiban peritel membanderol harga kantong plastik.
Padahal, kebijakan itu bakal diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai 21 Februari bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional di 17 kota, termasuk Surabaya.
"Mungkin nanti bisa dimasukkan ke Perda Pengelolaan Sampah yang setahu saya mengalami revisi terus-menerus," ujar Musdiq saat dihubungi, Senin (11/1/2016).
Perda Pengelolaan Sampah sejauh ini sekadar menyerahkan penyusunan program pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, kepada produsen.
Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim menjamin kepatuhan tenant-tenant mal jika rencana itu diterapkan.
"Kalau ada aturan, mereka pasti ikut. Yang penting ada sosialisasi dulu," ujar Kepala Bidang Kerja Sama APPBI Jatim Neil V. Storey.