Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Permohonan Pembuatan Paspor Tak Lagi Dibatasi Kuota

Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus pembatasan kuota dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor per hari. Masyarakat kini dapat antre membuat paspor dengan batasan jam yang telah ditentukan mulai hari ini, Senin (11/1/2016).
Ilustrasi: Paspor Imigran China/Reuters-Stefano Rellandini
Ilustrasi: Paspor Imigran China/Reuters-Stefano Rellandini

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus pembatasan kuota dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor per hari. Masyarakat kini dapat antre membuat paspor dengan batasan jam yang telah ditentukan mulai hari ini, Senin (11/1/2016).

"Biasanya sistem kuota setengah jam sudah habis. Kali ini kita tidak batasi kuota, kita melihat batasan jam," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Minggu (10/1/2016).

Sistem baru tersebut tertulis pada surat edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 yang diterbitkan pada 8 Januari 2016. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kantor Imigrasi yang jumlah permohon paspor tiap harinya kurang dari 75, diharuskan melayani semua pemohon yang datang sesuai jam operasional.

Sementara Kantor imigrasi yang permohonan pembuatan paspor lebih dari 75 per hari, diatur berdasarkan jam. Ronny menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi yang biasa melayani lebih dari 150 pemohon per hari memberlakukan antrian dari pukul 07.30 hingga 10.00 waktu setempat. Sedangkan Kantor Imigrasi yang biasanya jumlah pemohon antara 70 sampai 150 melayani dari pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat.

Ronny mengatakan bahwa sistem baru ini dibuat berdasarkan masukkan dari masyarakat dan media. Harapannya dengan sistem baru ini dapat meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi, karena masyarakat tidak perlu lagi berebut datang pagi untuk mendapatkan kuota.

Terkait sistem baru tersebut, Ditjen Imigrasi mengharapkan adanya saran dan kritik dari masyarakat apabila ada hal-hal yang perlu dibenahi. "Feedback bisa langsung ke Kantor Imigrasi terdekat, khususnya Direktorat Lalin Keimigrasian," jelas Ronny.

Selain itu Kantor Imigrasi saat ini tidak lagi melayani permohonan pembuatan paspor berdasarkan alamat di kartu tanda penduduk (KTP). Semua warga negara indonesia yang terdaftar bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi manapun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper