Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Fiber Optik Telkom

Polisi menangkap 38 pelaku pencurian kabel jaringan fiber optik (FO) milik PT Telkom Tbk, tidak jauh dari Gedung Polda Metro Jaya.

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menangkap 38 pelaku pencurian kabel jaringan fiber optik (FO) milik PT Telkom Tbk, tidak jauh dari Gedung Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan pelaku merupakan para pekerja galian kabel yang biasa mengerjakan proyek di wilayah Cikini, Bintaro dan Pekayon.

Pelaku dipercaya oleh perusahaan untuk membawa kabel-kabel di dalam tanah yang rusak. Kabel itu rencananya akan dibawa ke gudang resmi milik Telkom di Cilincing untuk diperbaiki.

“Namun oleh pelaku malah dibawa kabur dengan menyimpannya di atas kap truck dan di balik jok,” kata Krishna, Jumat (8/1/2016).

Krishna menjelaskan, peristiwa berawal saat perusahaan konstruksi PT Banyu Biru mendapat pesanan dari Telkom untuk mengangkat kabel FO yang rusak dan masih tertanam di sejumlah tempat seperti Bintaro, Cikini dan Pekayon.

Pihak Banyu Biru menunjuk ke-38 pekerja itu untuk mengangkatnya.

“Setelah kami menerima laporan bahwa kabel itu dipotong dan dibawa kabur, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku".

Dari para pelaku, polisi menyita 6 kapak alat potong, 5 gergaji besi, 11 truck berukuran besar dan beberapa kabel yang sudah dipotong-potong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Sumber : Facebook Humas Polda Metro Jaya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper