Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) pada 6 Januari 2016.
Pemerintah mengatakan uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) serta merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).
“Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait, menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan,” ujar pernyataan resmi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, Rabu, (6/1/2015).
Dikutip dari Reuters, Korea Utara mengklaim sukses menguji miniature perangkat nuklir hydrogen dan menyatakan langkah tersebut sebagai kemajuan yang signifikan dalam berinovasi.
“Biarkan dunia melihat kita sebagai negara yang kuat dan bersenjata nuklir mandiri,” tulis Presiden Korut Kim Jong Un dalam catatan tulisan tangan, yang disiarkan di televisi resmi Korea Utara.
Uji coba bom hydrogen tersebut mengundang kecaman luar negeri, termasuk dari China dan Rusia, dua sekutu utama Korea Utara. Cina menyatakan sebagai "oposisi yang tegas" dan mengatakan akan mengajukan protes dengan Pyongyang.