Kabar24.com, JAKARTA -- Koalisi Anti Mafia Hutan berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang menolak gugatan pemerintah terkait pembakaran hutan dan lahan.
Koalisi menyatakan pihaknya akan menyikapi putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan itu terkait dengan ditolaknya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Salah satu rencananya adalah melaporkan masalah itu ke Komisi Yudisial.
"Koalisi juga berencana akan melaporkan hakim PN Palembang ke KY," demikian rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (6/1/2015).
Koalisi juga menyatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Palembang.
Tak hanya itu, koalisi juga berencana membuat gerakan 'Buku untuk Hakim PN Palembang' agar wawasan tentang lingkungan hidup bertambah.
Diketahui, salah satu bunyi putusan majelis hakim adalah membakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi.
PT BMH merupakan anak usaha Sinar Mas Group, salah satu perusahaan raksasa yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri.