Bisnis.com, JAKARTA - Nasib 106.038 pegawai negeri sipil yang terancam diberhentikan lantaran belum melakukan registrasi ulang melalui proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) hingga batas akhir 31 Desember 2015, kini boleh bernafas lega.
Pemerintah masih memberi kesempatan kepada para PNS itu untuk melakukan registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016. Hanya saja, akses hanya dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
"Instansi diminta mengisi formulir [yang telah disiapkan BKN]," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam laman BKN, Rabu (6/1/2016).
Menurut Bima, jika PNS sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas dan dokumen untuk diverifikasi, diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016. Sedangkan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2, masih mendapatkan kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN," tegasnya.
JANGAN LEWATKAN: 106.038 PNS Terancam Diberhentikan