Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 1.03.838 pelanggar aturan lalu lintas, meningkat 14,9% dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 865.197 pelanggar.
"Peringkat pertama yang melakukan pelanggaran berusia 16-30 tahun sebanyak 428.195 dengan tren 26,2% dan mayoritas sebagai karyawan swasta sebanyak 667.263 pelanggar dengan tren 28%," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Budiyanto.
Dia menjelaskan untuk jenis pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 169.499 kasus dengan tren 69,6%, kemudian didominasi oleh kendaraan roda dua yang disusul oleh angkutan umum jenis mikrolet.
"Kalau untuk kendaraan yang sering melakukan pelanggaran adalah sepeda motor sebesar 770.252 kasus dengan tren 24,1%".
Menurutnya, untuk kasus pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus yang dilakukan pengendara mengalami peningkatan di tahun 2015, meningkat 69,9% menjadi 164.499 kasus, setelah sebelumnya di tahun 2014 tercatat 99.281 kasus.
Sepanjang 2015, Polda Metro Jaya Jaring 1 Juta Pelanggar Lalin
Sepanjang tahun 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 1.03.838 pelanggar aturan lalu lintas, meningkat 14,9% dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 865.197 pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
