Bisnis.com, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan Nawacita yang dicanangkan Presiden terutama untuk masyarakat adat masih jauh dari perubahan terkait dengan masih tidak diakuinya masyarakat adat.
Dalam laporan akhir tahun 2015, AMAN menuturkan pemerintah justru menerbitkan peraturan tentang hak komunal yang justru rentan menimbulkan konflik horizontal. Peraturan itu dinilai menganggap sama hak komunal dengan hak ulayat milik masyarakat adat.
"Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang kurang tepat di tengah kompleksitas konsepsi dan realitas hak masyarakat adat atas wilayah adatnya," kata AMAN dalam laporan akhir tahunnya yang dikutip Bisnis.com, Rabu (30/12/2015).
AMAN menyatakan pemerintah juga sampai saat ini belum membentuk Komisi Independen untuk mengurus masalah pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam hal ini, aliansi itu memaparkan pemerintah dapat mendorong RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat sampai menjadi undang-undang.
"Selain itu, Presiden juga dapat mengeluarkan Keputusan Presiden untuk Satgas Masyarakat Adat. AMAN sudah menyerahkan draf pada 2 Januari lalu kepada Sekretaris Kabinet, namun tanpa perkembangan berarti," kata AMAN dalam laporan itu.
AMAN juga menuturkan masalah Satgas Masyarakat Adat itu juga telah didiskusikan bersama dengan KLHK dengan organisasi sipil lainnya. Namun, hingga kini belum ada perkembangannya.