Bisnis.com, JAKARTA—Sheraton International LLC, Sheraton International IP lLC, dan Starwood Hotels & Resort Worldwide Inc. kembali mengajukan gugatan terkait dengan merek Regis. Kali ini, gugatan pembatalan merek diajukan atas merek Park Regis milik perusahaan Australia, Staywell Hospitality Group Pty Ltd.
Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Bisnis dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, merek Park Regis milik tergugat telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dengan nomor pendaftaran IDM000250956 dan IDM000363846.
Merek yang ingin dibatalkan itu termasuk dalam klasifikasi kelas 35 dan 43 yang masing-masing telah terdaftar pada 7 Juni 2010 dan 2 Agustus 2012. Dirjen KI pun ikut terseret sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
“Bahwa merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal St. Regis yang dimiliki oleh para penggugat,” ujar kuasa hukum para penggugat Juliane Sari Manurung, seperti dikutip dari berkas gugatannnya, Rabu (23/12/2015).
Dia menjelaskan, pada kedua merek, elemen yang dominan adalah kata Regis. Terdapat persamaan visual, cara pengucapan, dan jenis usaha dalam penggunaan merek Park Regis.
Dalam merek tergugat, sambungnya, Regis adalah elemen yang sangat menonjol dibandingkan dengan elemen lainnya. Menurut Juliane, Kata ‘Park’ adalah kata umum untuk hotel-hotel, seperti Park Hyatt, Park Royal, dan Park Grand.
Lebih jauh lagi, para penggugat enilai kata Park dannat dianggap sebagai variasi dari merek awal. “Misalnya Hyatt Hotel dan park Hyatt. Park Hyatt secara umum dikenal sebagai merek tambahan dan terkait dengan hotel-hotel Hyatt,” tulisnya.
Juliane juga mendalilkan bahwa tergugat telah mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad tidak baik. Menurutnya, tergugat seharusnya mengetahui keterkenalan merek St. Regis secara internasional.
Dia mengemukakan bahwa merek Park Regis diajukan tergugat pada 2008. Di saat yang sama, hotel-hotel St. Regis telah menjadi suatu nama yang mapan dan terkenal dalam industri hotel.
“Tergugat tentunya telah mengetahui bahwa masyarakat akan dikelirukan untuk percaya bahwa ada hubungan antara merek Park Regis dan St Regis,” jelas Juliane.
Di indonesia sendiri merek St Regis sudah terdaftar atas nama para penggugat. Penggugat merupakan pengelola hotel yang telah terakreditasi dengan bintang enam dan telah menerima berbagai pengakuan dan penghargaan dari survei dan publikasi industri perhotelan. Tak hanya di Indonesia, Merek St. Regis itu telah terdaftar pada 80 negara termasuk Indonesia untuk kelas 43 dan 36.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/12), tergugat tidak hadir. Persidangan hanya dihadiri oleh para penggugat dan turut tergugat. Perkara No. 35/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini telah didaftarkan sejak 6 Juni 2015 lalu.