Kabar24.com, JAKARTA -- Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa menyuap Patrice Rio Capella, mantan sekjen Partai Nasdem.
Uang sebesar Rp200 juta yang diberikan Evh melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti bertujuan untuk mendekatkan dengan Jaksa Agung guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos yang tengah diproses di Kejaksaan Agung.
"Terdakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Patrice Rio Capella," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Kasus ini berawal dengan panggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kepada Ahmad Fuad Lubis. Surat pemanggilan permintaan keterangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Gatot beranggapan bahwa kasus bansos tersebut muncul lantaran dirinya dan wakil gubernur Tengku Erry memiliki hubungan yang tidak harmonis.
Atas saran dari Yulius Irawansyah yang merupakan anak buah Kaligis, Evy mencoba melakukan pendekatan dengan cara islah. Selain itu, Evy juga meminta Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor Kaligis yang juga teman lama Patrice.
Pada April 2015, Patrice sempat bertemu dengan Gatot guna membahas penyelidikan di Kejaksaan Agung. Pada saat tersebut Patrice menyampaikan bahwa dia merupakan salah satu kandidat jaksa agung, namun yang terpilih adalah H.M Prasetyo.
"Hal ini menguatkan keyakinan terdakwa I (Gatot) bahwa Patrice Rio Capella bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung," ujar jaksa Irene.
Mei 2015, Patrice mengirinkan pesan singkat kepada Fransisca yang berbunyi "Minta ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus, memangnya kegiatan sosial? Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh sis"
Isi pesan singkat tersebut dimaknai Fransisca sebagai bentuk permintaan uang oleh Patrice yang kemudian disampaikan kepada Yulius Irawansyah.
Atas permintaan tersebut, Evy mengeluarkan Rp200 juta untuk diberikan kepada Patrice.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat menegur Patrice lantaran berhubungan dengan Gatot dan Evy. Menurut pengakuan Patrice dirinya sudah berniat untuk mengembalikan uang Rp200 juta yang diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.