Kabar24, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan 85 surat teguran kepada sejumlah lembaga penyiaran terkait dengan pelanggaran nilai-nilai jurnalistik, kekerasan dan adegan seksual.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Ubaidillah memaparkan tindakan itu dilakukan dalam rangka menciptakan penyiaran yang ramah anak. Pelanggaran itu berkaitan dengan etika jurnalistik, eksploitasi anak dan remaja, kekerasan, rokok, Napza dan minumam beralkohol serta adegan seksual.
"KPID DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap Global TV, JakTV, DAAI TV, Elshinta TV dan Radio Prambors misalnya, berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan dan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat," Ubaidillah dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dia menuturkan masalah anggaran masih menjadi kendala untuk melakukan pengawasan isi siaran. Menurutnya, masalah itu membuat target pengawasan siaran pada tahun ini tak tercapai.
Ubaidillah bahkan menuturkan pada Januari akan ada kekosongan karyawan yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan pemantauan isi siaran. Padahal, sambungnya, roh KPID Jakarta adalah pada pengawasan isi siaran.