Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus “Papa Minta Saham”, Kejagung Periksa 30 Orang

Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Sedikitnya 30 orang sudah diminta keterangannya dalam mengusut kasus yang ngetren dengan sebutan 'papa minta saham' tersebut.
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Sedikitnya 30 orang sudah diminta keterangannya dalam mengusut kasus yang ngetren dengan sebutan 'papa minta saham' tersebut. 

"Perkembangannya sekarang sudah 30 orang kita minta keterangan ya, ahli IT, pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, kita minta mereka memberikan semacam keterangan kepada kita. Bagaimanapun kan kita ingin supaya hasilnya maksimal," ujar Jaksa Agung Prasetyo seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (21/12/2015).

Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga masuk dalam daftar pemanggilan oleh Kejagung. Tetapi, sejauh ini yang bersangkutan belum ada pemanggilan.

Menurut Prasetyo, Novanto akan dipanggil ketika waktunya sudah tepat seiring perkembangan penyelidikan Kejaksaan Agung. 

"Nanti ada saatnya kita akan undang untuk kita minta keterangan juga dalam tahap penyelidikan ini. Saya akan tanya tim penyelidik kita. Karena yang menentukan mereka, mereka yang tahu persis kapan saatnya mengundang orang orang yang diperlukan itu termasuk pak Setya Novanto sendiri," jelasnya.

Adapun pengusaha Riza Chalid yang terlibat dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin sudah pernah dipanggil.

Tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, oleh karena itu akan dikirim surat undangan lagi.  

"Sementara Pak Riza Chalid sudah pernah kita undang tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nanti, akan kita undang lagi ya kita harapkan sekali lagi sebagai warga negara yang baik ya memenuhi panggilan itu," tutur Prasetyo.

Sebelumnya Riza Chalid juga tidak hadir dalam persidangan etik Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR. Sejumlah pihak menyebut Riza berada di luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan MKD.

Jika ketidakhadiran Riza oleh Kejagung karena yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri, Prasetyo akan meminta bantuan Polisi agar membantu pencarian melalui interpol.

"Ya artinya kalaupun misalnya tangan kita tidak bisa menjangkau ke sana karena jaringan yang mungkin terbatas, kita minta bantuan polisi dan sebagainya, interpol atau apapun. Saya masih berharap memenuhi pemanggilan dengan baik, karena kita pun akan memanggil secara layak dan patut," ucap Prasetyo. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper