Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan rekomendasi Pansus Pelindo II berisi tentang pemecatan Menteri BUMN Rini Soemarno beserta dan Dirut Pelindo II RJ Lino bersifat mengikat.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPR berharap Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot keduanya lantaran sudah terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan.
"Ya kalau pansus kan mengikat, jadi pansus ini mempunyai daya ikat ke pihak eksekutif," kata Fadli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/12/2015).
Rekomendasi ini, lanjut Fadli bukan sekadar saran politik seperti pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla akhir pekan lalu. Menurut Kalla pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.
"Jadi ini bukan [seperti] kata pak JK sekadar saran politik, ini mengikat, ini undang-undang, jadi saya kira pemahaman Pak JK itu agak kurang dalam soal UU itu, pansus ini mengikat," jelasnya.
Rekomendasi Pansus Pelindo II yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka disampaikan kepada Presiden setelah adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah Pelindo II.
Saat ini RJ Lino sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait pengadaan Quay Container Crane. Selain itu, di Bareskrim Polri ia juga terjerat kasus pengadaan mobile crane.
Sejauh ini pihak Istana melalui Staf Istana Kepresidenan Teten Masduki menyatakan belum ada pembahasan tentang rekomendasi Pansus Pelindo II itu. Tetapi ia mengakui bahwa komunikasi Istana dengan Menteri Rini sudah dilakukan.
Mendengar belum dibahasnya rekomendasi Pansus Pelindo II di Istana, Fadli berpendapat kemungkinan disebabkan urusan administrasi yang terlambat sehingga belum disentuh oleh Presiden.
Adapun surat rekomendasi itu sudah diteken Fadli pada Jumat 18 Desember 2015 lalu dan langsung dikirim ke Istana.
"Saya sudah teken langsung tanggal 18 sore dan langsung diantarkan ke Istana. Mungkin administrasi agak terlambat," ucapnya.