Bisnis.com, DEPOK - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengungkapkan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto harus segera diselesaikan.
Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah tidak lagi berurusan dengan Setya Novanto menyusul Ketua DPR tersebut telah mengundurkan diri pada Rabu (16/12/2015).
"Ini kan sekarang sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk pidana," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Akhiar mengatakan Kejaksaan Agung harus segera memutuskan apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya atau tidak. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari barang bukti rekaman yang diberikan Presdir PT Freefort Maroef Sjamsoeddin.
"Kalau sudah ada dua alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya lihat siapa nanti," ujarnya.
Dia menuturkan setelah usainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
"Jadi misalkan ketika kasus ini diproses oleh MKD, sebetulnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling tunggu," paparnya.