Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan dugaan rekaman PT Freeport Indonesia terus dilakukan meski Setya Novanto telah mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.
"Jalan terus, kita tidak akan berhenti. Sampai saat ini tim kita bekerja keras untuk meminta keterangan siapapun yang kita nilai punya relevansi dan bisa membantu mengungkapkan kasus ini," kata Jaksa Agung HM. Prasetyo, Jumat (18/12/2015).
Ia menambahkan sampai sekarang belum perlu memanggil Setya Novanto, karena masih meminta keterangan dari orang yang terkait dugaan rekaman itu.
Diharapkan, kata dia, dugaan adanya perbuatan korupsi, nantinya bisa dibuktikan. Termasuk memanggil kembali pengusaha M. Reza Khalid.
"Nantinya kita akan panggil (Reza) secara layak dan kita harapkan ia datang," ucapnya.
Terkait dengan rekaman tersebut, pihaknya sudah memastikan suara siapa saja yang ada dalam rekaman itu dengan meminta bantuan dari ahli telekomunikasi dan informatika Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli hukum tata negara. "Semua kita undang, termasuk akan meminta keterangan ahli tentang investasi asing di Indonesia," tutur Jaksa Agung.
Kejagung sendiri sampai sekarang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya dari Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Sekjen DPR RI, serta Menteri ESDM Sudirman Said.
Rekaman itu sendiri, masih dipinjam oleh Kejagung untuk mengungkap kasus yang akhirnya menggusur Ketua DPR RI Setya Novanto dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
44 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
52 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu