Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menuturkan pihaknya belum menemukan alasan yang memadai terkait kemungkinan penerapan pidana umum terhadap kasus "papa minta saham". Tapi, ujar Kapolri, ada beberapa analisis tentang hal tersebut.
Analisa itu, ujar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut, memerlukan kajian lebih mendalam karena unsur pidananya belum lengkap.
Saat disinggung kemungkinan penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, Badrodin mengatakan penggunaan pasal itu belum sempurna untuk kasus ini lantaran tujuannya bukan khalayak umum.
"Kemungkinan-kemungkinan lain masih kami dalami. Karena kalau kami selidiki ternyata tidak memenuhi unsur tentu akan ada fitnah terhadap Polri," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Badrodin mengatakan pidana khusus perkara tersebut kini sudah ditindak oleh Kejaksaan Agung.
Karena itu, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari pelanggaran hukum kasus "papa minta saham" yang belum ditangani penegak hukum.
Seperti diketahui Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik sehubungan lobi renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Andai tak mengundurkan diri, Setya terancam mundur setelah 10 anggota MKD meminta pimpinan menjatuhkan sanksi sedang.
Dengan sanksi itu Novanto dapat langsung diberhentikan dari jabatan ketua DPR, tapi tetap menjadi anggota legislatif.